Gelombang Perceraian Pasca-Pandemi

Indonesia kini menghadapi “gelombang” peningkatan angka perceraian yang signifikan, terutama setelah berakhirnya pembatasan pandemi. Tekanan ekonomi, ketidakcocokan yang terungkap selama lockdown, dan masalah komunikasi digital menjadi pemicu utama. Kondisi ini menempatkan Peradilan Agama di garda terdepan dalam menghadapi lonjakan kasus sengketa rumah tangga, mulai dari tuntutan cerai talak, gugat cerai, hingga perebutan hak asuh anak.

Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Mujtahadah Pekanbaru, melalui program studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Al Syakhshiyah), menyadari bahwa solusi atas krisis ini tidak cukup hanya dengan putusan pengadilan. Dibutuhkan Sarjana Syariah yang memiliki keahlian ganda: penguasaan hukum yang kuat dan keterampilan Mediasi serta Konseling untuk mengupayakan perdamaian dan memberikan keadilan sejati bagi seluruh anggota keluarga, terutama anak-anak.


Tiga Kompetensi Utama Lulusan STAI Al-Mujtahadah untuk Mengawal Keluarga

STAI Al-Mujtahadah memfokuskan pendidikan untuk menghasilkan lulusan yang mampu melakukan intervensi sejak dini, sebelum sengketa berujung pada perceraian:

1. Keahlian Mediasi dan Penyelesaian Sengketa Keluarga

Mediasi adalah tahapan wajib di Pengadilan Agama yang sangat menentukan. Sarjana STAI Al-Mujtahadah dipersiapkan menjadi mediator ulung.

  • Teknik Mediasi Syariah: Mahasiswa dilatih teknik mediasi yang efektif, berpegangan pada prinsip Maslahah (kemaslahatan) dan Maqashid Syariah (tujuan syariah), mengutamakan keutuhan keluarga di atas kepentingan individu.
  • Analisis Akar Masalah: Lulusan mampu mengidentifikasi akar permasalahan perceraian (misalnya, masalah keuangan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga/KDRT, atau pihak ketiga), yang krusial untuk menemukan solusi yang berkelanjutan, bukan hanya solusi sementara.

2. Konselor Pranikah dan Pasca-Melahirkan

Pencegahan sengketa harus dimulai dari tahapan sebelum pernikahan.

  • Edukasi Hukum Pranikah: Lulusan dipersiapkan menjadi Konselor Pranikah yang memberikan edukasi tentang hak dan kewajiban suami-istri berdasarkan Undang-Undang Perkawinan dan KHI, serta pentingnya perjanjian pranikah (jika diperlukan) untuk mengelola harta bersama.
  • Dukungan Pasca-Sengketa: Selain mediasi, Sarjana Syariah juga berfungsi sebagai konsultan yang memberikan konseling pasca-perceraian, terutama terkait pembagian warisan (faraidh), hak asuh anak (hadhanah), dan pemulihan psikologis.

3. Reformasi Hukum Keluarga Berbasis Data

Untuk mengatasi permasalahan sosial, diperlukan analisis hukum yang berbasis data nyata.

  • Kajian Sosial-Yuridis: Mahasiswa didorong melakukan penelitian (riset) terhadap tren perceraian di Riau, mencari tahu pola penyebabnya, dan menawarkan rekomendasi reformasi hukum atau kebijakan publik kepada pemerintah daerah atau Mahkamah Agung.

Memilih STAI Al-Mujtahadah adalah memilih karir yang memiliki dampak sosial dan spiritual mendalam. Lulusan kami adalah arsitek keadilan yang siap bekerja di Pengadilan Agama, lembaga mediasi, atau kantor konsultan hukum, membawa semangat islah (perbaikan) dan rahmah (kasih sayang) dalam setiap sengketa.

Categories:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *