Ekonomi Gig Worker—sektor yang melibatkan pekerja lepas, driver online, dan penyedia jasa melalui platform digital—telah menjadi tulang punggung lapangan kerja baru, terutama bagi generasi muda Muslim. Permasalahan hari ini adalah: Banyak skema penetapan harga dan pembagian hasil (komisi) yang diterapkan oleh platform digital masih menimbulkan keraguan syariah. Apakah komisi yang dipotong platform termasuk Riba? Apakah ketidakpastian pendapatan harian termasuk Gharar (ketidakjelasan)?
Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Mujtahadah Pekanbaru, melalui program studi Hukum Ekonomi Syariah, berkomitmen menghasilkan Sarjana Syariah yang mampu menganalisis dan memberikan solusi atas dilema Fikih Kontemporer ini. Lulusan kami dipersiapkan menjadi Konsultan dan Analis Syariah yang memahami akad-akad modern dan mampu merekomendasikan skema bisnis yang adil dan halal bagi platform maupun pekerja.
Tiga Fokus Utama Lulusan STAI Al-Mujtahadah untuk Ekonomi Gig
STAI Al-Mujtahadah melatih mahasiswanya untuk membedah akad-akad online yang kompleks dan memberikan solusi syariah:
1. Membedah Akad antara Platform dan Gig Worker
Penetapan status hubungan kerja adalah kunci untuk menentukan akad syariah yang tepat (sewa jasa, bagi hasil, atau kemitraan).
- Klasifikasi Akad: Mahasiswa dilatih membedakan apakah hubungan kerja ini termasuk Ijarah (sewa jasa/upah), Musyarakah (kemitraan), atau Ju’alah (sayembara). Klasifikasi ini vital untuk menentukan kehalalan skema komisi yang diterapkan.
- Analisis Komisi (Potongan Harga): Lulusan mampu menilai apakah potongan komisi oleh platform merupakan biaya administrasi yang wajar (Ujrah) atau memiliki unsur Riba yang terselubung. Mereka juga mengkaji transparansi dan kejelasan skema harga.
2. Isu Gharar dan Ketidakpastian Pendapatan
Ketidakpastian pendapatan harian gig worker memunculkan isu Gharar yang harus diatasi.
- Mitigasi Risiko: Sarjana Syariah STAI Al-Mujtahadah mempelajari cara memitigasi Gharar dalam skema insentif dan bonus harian. Solusi yang ditawarkan berfokus pada transparansi algoritma dan kesetaraan risiko antara platform dan pekerja.
- Solusi Asuransi Syariah: Mampu merekomendasikan produk Takaful (asuransi syariah) yang tepat untuk gig worker (misalnya untuk kesehatan atau kecelakaan), memberikan jaminan tanpa unsur Riba di tengah ketidakpastian kerja.
3. Reformasi Model Bisnis Gig Menuju Kemitraan Syariah
Lulusan STAI Al-Mujtahadah didorong untuk menjadi agen perubahan yang merekomendasikan model bisnis berbasis bagi hasil yang lebih adil.
- Advokasi Mudharabah dan Musyarakah: Menganalisis bagaimana platform dapat beralih dari model upah-komisi murni (yang sering menimbulkan sengketa) menjadi model Bagi Hasil (Mudharabah) atau Kemitraan (Musyarakah) yang lebih adil dan sesuai prinsip ekonomi Islam.
- Konsultan Publik: Lulusan siap menjadi konsultan yang menjembatani Fatwa DSN-MUI dengan praktik operasional platform Fintech dan marketplace, memastikan inovasi digital tetap sejalan dengan nilai-nilai keadilan Islam.
Penutup: STAI Al-Mujtahadah, Menghadirkan Keadilan di Setiap Transaksi Digital
Memilih STAI Al-Mujtahadah adalah memilih jalur untuk menjadi Pakar Fikih Kontemporer yang dibutuhkan oleh ekonomi masa depan. Lulusan kami siap memastikan bahwa sektor Gig Economy yang berkembang pesat dapat memberikan penghasilan yang berkah (thayyib) dan bebas dari unsur Riba dan Gharar.


Leave a Reply