Mempersiapkan Sarjana Syariah untuk Mengatasi Sengketa Hadhanah di Era Digital

Perceraian selalu menyisakan sengketa yang paling sensitif: Hak Asuh Anak (Hadhanah). Permasalahan hari ini diperparah oleh media sosial. Orang tua yang bertikai sering menggunakan platform digital sebagai medan perang baru, menyebarkan aib pasangan, memengaruhi opini publik, dan bahkan mengekspos anak (sharenting) untuk memenangkan simpati. Kondisi ini menciptakan lingkungan yang sangat beracun bagi psikologi dan perkembangan anak.

Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Mujtahadah Pekanbaru, melalui Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Al Syakhshiyah), menyadari bahwa penyelesaian Hadhanah tidak cukup hanya dengan putusan hukum, tetapi membutuhkan intervensi mediasi yang berorientasi pada kepentingan terbaik anak (the best interest of the child) dan pemahaman etika digital. Lulusan kami dipersiapkan menjadi Mediator Keluarga yang mampu menangani konflik parenting modern ini.


Tiga Kompetensi Utama Lulusan STAI Al-Mujtahadah dalam Sengketa Hadhanah

Lulusan STAI Al-Mujtahadah dilatih untuk menggunakan pendekatan hukum, psikologi, dan etika digital dalam kasus Hadhanah:

1. Mediasi Berbasis The Best Interest of the Child

Fokus utama sarjana Syariah adalah mengalihkan fokus orang tua dari pertikaian pribadi ke kesejahteraan anak.

  • Skrining Konflik Digital: Bidan dilatih untuk mengidentifikasi dan menganalisis peran media sosial (misalnya, postingan provokatif atau cyberbullying yang dilakukan oleh salah satu pihak) sebagai faktor yang memperburuk konflik, dan memasukkan poin ini dalam proses mediasi.
  • Edukasi Co-Parenting Islami: Mampu memberikan konseling tentang konsep Parenting Bersama (Co-Parenting) yang islami, menekankan pentingnya ukhuwah (persaudaraan) pasca-pernikahan demi anak, serta batasan-batasan etika dalam interaksi orang tua di depan anak, baik di dunia nyata maupun maya.

2. Analisis Hukum Kualitatif dan Psikologis

Kasus Hadhanah membutuhkan analisis yang melampaui aspek fiqih murni, melibatkan pertimbangan psikologi anak.

  • Kajian Usia Mumayyiz: Mahasiswa dilatih menganalisis secara mendalam penentuan usia Mumayyiz (usia di mana anak dapat memilih), termasuk pertimbangan kematangan psikologis anak di era digital.
  • Keterlibatan Psikolog: Lulusan dibekali pemahaman dasar tentang trauma anak pasca-perceraian dan pentingnya kolaborasi dengan psikolog anak dalam menyusun rekomendasi Hadhanah kepada Majelis Hakim, terutama jika ada indikasi Parental Alienation Syndrome (PAS) yang dipicu oleh konflik berkepanjangan.

3. Merumuskan Etika Digital dalam Putusan Hadhanah

Hukum harus beradaptasi untuk melindungi anak dari eksploitasi di dunia maya oleh orang tuanya sendiri.

  • Klausul Non-Disparagement Digital: Lulusan didorong merumuskan usulan klausul hukum yang secara eksplisit melarang kedua orang tua menggunakan media sosial untuk menghina, memfitnah, atau mengekspos kehidupan pribadi anak tanpa tujuan edukasi.
  • Hak Anak Atas Privasi Digital: Mengadvokasi hak anak atas privasi digital, memastikan bahwa orang tua yang memegang hak Hadhanah tidak menyalahgunakan citra anak untuk kepentingan pribadi atau komersial.

Memilih STAI Al-Mujtahadah adalah memilih jalur untuk menjadi Pakar Hukum Keluarga yang memiliki kepekaan sosial dan pemahaman teknologi. Lulusan kami siap menjadi benteng pertahanan bagi anak-anak yang rentan, memastikan bahwa meskipun rumah tangga pecah, kesejahteraan, etika, dan masa depan anak tetap menjadi prioritas hukum.

Categories:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *