Industri pangan global bergerak cepat dan sangat kompleks. Permasalahan hari ini adalah: Peningkatan kasus Food Fraud (Kecurangan Pangan), yaitu tindakan curang yang dilakukan untuk keuntungan ekonomi, seperti penggantian bahan baku mahal dengan bahan baku murah (contoh: mencampur daging halal dengan yang non-halal, atau pemalsuan label organik/sertifikasi). Kecurangan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi secara fundamental merusak integritas kehalalan dan merugikan konsumen Muslim.
Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Mujtahadah Pekanbaru, melalui Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, melihat Food Fraud sebagai isu besar dalam Fikih Muamalah Kontemporer. Kami berkomitmen menghasilkan lulusan yang tidak hanya memahami akad keuangan, tetapi juga menjadi Pakar Integritas Halal yang mampu menganalisis supply chain pangan, mengidentifikasi celah kecurangan, dan menegakkan standar thayyib (baik) dan halal.
Tiga Kompetensi Utama Lulusan STAI Al-Mujtahadah dalam Integritas Halal
Lulusan STAI Al-Mujtahadah dilatih untuk menggunakan pendekatan hukum dan audit syariah dalam sektor pangan:
1. Analisis Gharar dan Tadlis dalam Rantai Pasok
Kecurangan pangan berakar pada konsep Gharar (ketidakjelasan) dan Tadlis (penipuan) dalam transaksi.
- Memetakan Celah Fraud: Mahasiswa dilatih menganalisis setiap tahapan rantai pasok (dari pemasok bahan baku hingga distributor) untuk mengidentifikasi titik kritis di mana kecurangan (misalnya penggantian bahan atau pemalsuan sertifikat) dapat terjadi.
- Hukum dan Sanksi Syariah: Mempelajari bagaimana Fikih Muamalah mengatur sanksi dan hukuman terhadap pelaku penipuan dan kecurangan dalam perdagangan (al-ghishsh), yang relevan dengan kasus Food Fraud.
2. Implementasi dan Audit Sistem Jaminan Halal (SJH)
Sertifikasi halal adalah benteng, tetapi integritasnya harus diaudit secara Syariah.
- Protokol Traceability Halal: Lulusan dibekali pemahaman tentang teknologi Traceability (ketertelusuran) dan Blockchain yang digunakan untuk melacak asal-usul bahan pangan, memastikan bahwa status halal tidak hilang di tengah proses produksi.
- Auditor Halal Syariah: Mampu bekerja sama dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai auditor syariah yang fokus pada kepatuhan syar’i di pabrik pengolahan, terutama terkait cross-contamination dan penggunaan bahan tambahan non-halal.
3. Advokasi Konsumen dan Regulasi Pangan Halal
Sarjana Syariah harus menjadi suara bagi hak-hak konsumen Muslim.
- Hak Konsumen Islami: Lulusan dibekali pengetahuan tentang hak-hak konsumen dalam Islam (hak mendapatkan informasi yang benar, hak atas produk thayyib dan halal) dan mampu mengadvokasi regulasi pemerintah yang lebih ketat terhadap Food Fraud.
- Edukasi Komunitas: Mampu mengedukasi masyarakat tentang cara mengenali ciri-ciri Food Fraud (misalnya harga yang terlalu murah untuk kualitas tertentu) dan pentingnya memilih produk dengan sertifikasi halal yang kredibel.
Memilih STAI Al-Mujtahadah berarti memilih peran sebagai Penjaga Integritas dan Etika Bisnis. Lulusan kami siap memastikan bahwa sektor pangan, yang merupakan kebutuhan primer umat, berjalan di atas prinsip kejujuran, transparansi, dan kepatuhan syariah, melindungi kesehatan fisik dan spiritual masyarakat Muslim.


Leave a Reply