Di tengah meningkatnya minat masyarakat terhadap investasi Syariah, muncul fenomena gelap yang memanfaatkan label agama: Investasi Bodong, Skema Ponzi, dan Money Game yang dikemas dengan istilah-istilah Islami. Permasalahan hari ini adalah: Kurangnya literasi keuangan syariah yang mendalam di kalangan umat, yang membuat mereka mudah tergiur oleh janji return tinggi yang tidak realistis, dan gagal membedakan antara investasi Syariah yang sah dengan penipuan yang menggunakan skema Riba atau Gharar (ketidakjelasan) yang diharamkan.
Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Mujtahadah Pekanbaru, melalui Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, melihat Ponzi Scheme berkedok syariah sebagai tantangan serius terhadap integritas ekonomi Islam. Kami berkomitmen menghasilkan lulusan yang tidak hanya menguasai Fikih Muamalah, tetapi juga menjadi Pakar Audit Kontrak Syariah yang mampu menganalisis struktur bisnis, mengidentifikasi ciri-ciri penipuan Ponzi, dan memberikan edukasi proaktif kepada masyarakat untuk melindungi aset mereka.
Tiga Kompetensi Utama Lulusan STAI Al-Mujtahadah dalam Melawan Fraud Syariah
Lulusan STAI Al-Mujtahadah dilatih untuk menggunakan pendekatan hukum, analisis keuangan, dan due diligence syariah:
1. Analisis Struktur Ponzi dari Perspektif Fikih
Inti dari Ponzi Scheme adalah skema pembagian keuntungan yang haram dan tidak berkelanjutan.
- Identifikasi Riba dan Maysir: Mahasiswa dilatih menganalisis model bisnis investasi bodong, mengidentifikasi unsur Riba (keuntungan pasti dari modal tanpa risiko) dan Maysir (spekulasi atau judi) dalam janji passive income atau bonus rekrutmen.
- Konsep Gharar dan Tadlis: Mampu menjelaskan bahwa skema Ponzi melanggar prinsip Gharar (ketidakjelasan objek investasi) dan Tadlis (penipuan), di mana uang investor baru digunakan untuk membayar keuntungan investor lama, bukan dari aktivitas bisnis yang sah.
2. Melakukan Due Diligence Syariah (Uji Tuntas)
Sarjana Syariah harus mampu memverifikasi legalitas dan substansi bisnis.
- Audit Aset Riil: Lulusan dibekali skill dasar untuk melakukan audit substansi bisnis, memverifikasi apakah dana investasi benar-benar disalurkan ke sektor usaha riil yang halal (pertanian, perdagangan, jasa), bukan hanya diputar dalam sistem tanpa aset produktif yang jelas.
- Kepatuhan Regulasi: Mampu mengecek legalitas formal entitas investasi, termasuk izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), dan kepatuhan terhadap Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI).
3. Edukasi Literasi Keuangan Syariah kepada Umat
Kekuatan terbaik melawan penipuan adalah masyarakat yang teredukasi.
- Membangun Narasi Risiko: Lulusan didorong untuk memberikan edukasi yang realistis tentang investasi, menekankan bahwa setiap investasi Syariah harus mengandung risiko (risky sharing) dan tidak menjanjikan return yang pasti atau terlalu tinggi.
- Memanfaatkan Media Digital: Mampu memanfaatkan platform digital untuk menyebarkan informasi dan peringatan dini tentang ciri-ciri investasi bodong, menggunakan bahasa yang mudah dipahami dan menarik bagi berbagai lapisan masyarakat.
Memilih STAI Al-Mujtahadah berarti memilih peran sebagai Pakar Hukum Ekonomi yang Waspada. Lulusan kami siap menjadi perisai bagi aset masyarakat, memastikan bahwa kepercayaan terhadap ekonomi Syariah tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, dan mengawal investasi umat menuju jalur yang halal, thayyib, dan berkelanjutan.


Leave a Reply