Kehidupan modern telah mengubah cara komunikasi, termasuk dalam urusan rumah tangga yang paling sensitif: perceraian. Saat ini, tidak jarang proses Talak diucapkan atau dikirimkan hanya melalui pesan singkat di WhatsApp, voice note, atau media sosial (E-Talak). Permasalahan hari ini adalah: Banyak pasangan dan bahkan praktisi hukum yang kesulitan dalam menentukan validitas hukum (syar’i) dan kekuatan pembuktian talak yang terjadi secara digital. Apakah talak melalui chat sama kuatnya dengan talak lisan langsung? Bagaimana pengadilan agama dapat membuktikan keaslian pengirim pesan (otentisitas digital)?
Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Mujtahadah Pekanbaru, melalui Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Al Syakhshiyah), melihat E-Talak sebagai isu besar dalam Fikih Munakahat Kontemporer. Kami berkomitmen menghasilkan lulusan yang mampu menganalisis sighat (lafaz) talak digital dari perspektif syar’i dan menguasai aspek hukum pembuktian digital (seperti Undang-Undang ITE) untuk menjamin kepastian hukum bagi umat.
Tiga Kompetensi Utama Lulusan STAI Al-Mujtahadah dalam E-Talak
Lulusan STAI Al-Mujtahadah dilatih untuk menganalisis kompleksitas E-Talak dari sudut pandang fikih dan hukum positif:
1. Analisis Sighat (Lafaz) Talak Digital
Talak digital harus dianalisis apakah termasuk sharih (jelas) atau kinayah (sindiran/kiasan) dalam konteks digital.
- Talak Kinayah pada Pesan Teks: Mahasiswa dilatih menganalisis lafaz talak yang disampaikan melalui pesan teks. Seringkali pesan digital adalah kinayah (misalnya: “Kita sudah tidak ada hubungan lagi”). Lulusan harus mampu menentukan, berdasarkan niat pengirim dan konteks digital (seperti penggunaan emoji atau nada bahasa), apakah kinayah tersebut jatuh menjadi talak.
- Pembuktian Niat (Niyyah) Digital: Memahami bagaimana Hakim dapat menggali niat dari pengirim talak digital, misalnya melalui riwayat percakapan sebelumnya atau kesaksian digital (digital forensics).
2. Hukum Pembuktian Digital dalam Persidangan
Kekuatan hukum E-Talak bergantung pada validitas alat bukti digital.
- Otentisitas Alat Bukti Elektronik: Lulusan dibekali pemahaman mendalam tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan bagaimana pesan chat (seperti tangkapan layar/screenshot) dapat diakui sebagai alat bukti sah. Ini mencakup pemahaman bahwa bukti digital harus diuji keasliannya dan tidak mudah dipalsukan.
- Prosedur Digital Forensics: Mampu memahami kapan dan bagaimana analisis forensik digital dibutuhkan (misalnya, untuk memverifikasi keaslian pengirim pesan atau mengidentifikasi pemalsuan bukti), dan bagaimana mengajukan permohonan analisis ini kepada pengadilan.
3. Edukasi dan Konseling Pencegahan E-Talak
Mencegah talak terjadi dengan tergesa-gesa melalui media digital adalah peran Tarbiyah keluarga.
- Konseling Pre-Nuptial Digital: Bidan dilatih untuk mengedukasi calon pasangan tentang risiko talak yang tidak disengaja melalui komunikasi digital dan pentingnya komitmen lisan dalam urusan rumah tangga yang serius.
- Peran Mediator Syariah: Lulusan dibekali skill mediasi untuk kasus di mana E-Talak diucapkan dalam kondisi emosi sesaat, membantu pasangan melakukan rujuk dengan menimbang aspek maslahat keluarga.


Leave a Reply