Di era profesionalisme tinggi, pasar kerja menuntut lebih dari sekadar penguasaan teori. Sarjana di bidang Syariah kini dituntut untuk menjadi eksekutor ahli—yaitu, mampu menerjemahkan prinsip-prinsip Fikih yang mendalam menjadi solusi dan prosedur kerja yang berlaku di dunia nyata, baik itu di kantor lembaga keuangan syariah maupun di ruang pengadilan agama.
Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Mujtahadah Pekanbaru menyadari bahwa dualisme ini adalah kekuatan. Institusi ini berkomitmen untuk menghasilkan Sarjana Syariah yang memiliki dua kekuatan utama: kedalaman ilmu Fikih (knowledge) dan keterampilan profesional (skills) yang siap pakai di industri.
Tiga Strategi Integrasi Fikih dan Keterampilan Profesional
STAI Al-Mujtahadah merancang kurikulum dan metode pembelajarannya secara khusus untuk menciptakan sinergi antara ilmu klasik dan kebutuhan kontemporer:
1. Praktikum Berbasis Kasus (Case-Based Learning)
Teori Fikih tidak hanya dipelajari dari kitab, tetapi langsung diuji penerapannya pada kasus-kasus aktual yang terjadi di masyarakat dan industri.
- Hukum Ekonomi Syariah (HES): Mahasiswa menganalisis studi kasus akad pembiayaan bank syariah (misalnya pembiayaan murabahah yang bermasalah, atau sengketa mudharabah). Mereka dilatih untuk memberikan Fatwa Terap yang sesuai dengan DSN-MUI dan hukum positif, mengubah Fikih menjadi solusi bisnis.
- Hukum Keluarga Islam (HKI): Pembelajaran Fikih Munakahat dan Mawaris langsung diterapkan dalam simulasi penanganan kasus perceraian atau pembagian waris yang kompleks, melibatkan perhitungan Faraidh dan prosedur administrasi Pengadilan Agama.
2. Laboratorium dan Simulasi Profesi
Keterampilan profesional hanya dapat dikuasai melalui praktik yang intensif dan realistis.
- Laboratorium Peradilan Semu (Moot Court): Mahasiswa HKI berlatih praktik beracara di pengadilan. Mereka belajar menyusun surat gugatan, melakukan mediasi, dan praktik persidangan, menjembatani ilmu Fikih Perkawinan dan Kewarisan dengan prosedur formal peradilan.
- Workshop Keuangan Syariah: Mahasiswa HES dilatih menggunakan software dan formulir standar industri, serta menyusun laporan Sharia Compliance. Hal ini mempersiapkan mereka sebagai auditor syariah atau account officer yang paham hukum.
3. Kemitraan dengan Praktisi dan Sertifikasi Keahlian
STAI Al-Mujtahadah secara aktif melibatkan praktisi hukum dan ekonomi syariah dalam proses pengajaran, memastikan Fikih yang diajarkan selalu relevan dengan dinamika lapangan.
- Dosen Tamu/Praktisi: Mendatangkan Hakim Pengadilan Agama, Dewan Pengawas Syariah (DPS), atau manajer bank syariah untuk memberikan wawasan langsung tentang tantangan di dunia kerja.
- Penguatan Sertifikasi: Selain gelar akademik, mahasiswa didorong untuk memiliki sertifikasi keahlian tambahan (misalnya dalam bidang mediasi syariah atau kepatuhan syariah) yang secara langsung meningkatkan daya saing profesional mereka.
Penutup: Sarjana STAI Al-Mujtahadah, Kekuatan Ganda
Lulusan STAI Al-Mujtahadah membawa dua kekuatan yang tak terpisahkan: Kekuatan Fikih untuk memastikan integritas dan kesesuaian syariah, dan Kekuatan Keterampilan Profesional untuk menjalankan tugas dengan kompeten.
Memilih STAI Al-Mujtahadah adalah investasi untuk menjadi pemimpin yang tidak hanya berpegang teguh pada prinsip agama, tetapi juga memiliki kemampuan aplikatif untuk membuat perbedaan di sektor ekonomi dan hukum. Mereka adalah jawaban untuk kebutuhan profesionalisme yang dijiwai oleh nilai-nilai Islam.


Leave a Reply