Hukum Keluarga Islam (HKI), yang di Indonesia diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan menjadi wilayah kewenangan Peradilan Agama, adalah ranah hukum yang paling dekat dengan kehidupan sehari-hari umat. Namun, HKI terus dihadapkan pada tantangan modern, mulai dari isu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hak-hak perempuan, hingga sengketa harta bersama yang kompleks.
Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Mujtahadah Pekanbaru, melalui program studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Al Syakhshiyah), bertekad menghasilkan Sarjana Syariah yang bukan hanya memahami Fikih Klasik, tetapi juga mampu menjadi agen modernisasi dan penegak keadilan di tengah dinamika sosial yang berubah. Lulusan kami adalah arsitek masa depan yang memastikan Hukum Islam tetap relevan, adil, dan berdaya guna.
Tiga Aksi Nyata Sarjana STAI Al-Mujtahadah dalam Ranah HKI
STAI Al-Mujtahadah melatih mahasiswanya untuk memiliki kompetensi ganda—penguasaan Syariah dan keahlian hukum praktis—yang sangat vital untuk modernisasi hukum:
1. Menjembatani Fikih dengan Kompilasi Hukum (KHI)
Keunggulan lulusan STAI Al-Mujtahadah adalah kemampuannya menafsirkan teks-teks hukum agama dan menerapkannya dalam kerangka hukum positif Indonesia.
- Penerapan Maqashid Syariah: Mahasiswa dilatih menggunakan Maqashid Syariah (Tujuan Luhur Syariah) sebagai landasan untuk menganalisis dan memutuskan kasus-kasus kontemporer, seperti perlindungan hak anak dan perempuan dalam perceraian.
- Penguasaan Hukum Formil: Lulusan dibekali keahlian dalam Hukum Acara Peradilan Agama, memastikan mereka mampu menyusun gugatan, melakukan mediasi, dan praktik beracara di pengadilan dengan standar profesional.
2. Ahli Mediasi dan Konsultan Hukum Keluarga
Di era modern, penyelesaian sengketa keluarga seringkali lebih baik diakhiri di meja mediasi daripada di ruang sidang, demi kemaslahatan anak-anak.
- Keterampilan Mediasi: Lulusan dipersiapkan menjadi mediator bersertifikat, mampu memfasilitasi komunikasi dan membantu pasangan menemukan solusi damai, yang merupakan keahlian vital bagi calon Hakim atau Panitera di Pengadilan Agama.
- Edukasi Pranikah: Sarjana Syariah STAI Al-Mujtahadah juga menjadi konsultan pranikah, memberikan edukasi tentang hak dan kewajiban suami istri, manajemen konflik, serta aspek harta bersama, mencegah sengketa sejak awal.
3. Mengkaji Hukum Ekonomi Syariah dalam Konteks Keluarga
Isu HKI semakin terintegrasi dengan Hukum Ekonomi Syariah, terutama dalam kasus waris dan harta bersama.
- Penyelesaian Sengketa Harta: Lulusan dibekali kemampuan untuk menganalisis dan menghitung pembagian Harta Waris (Faraidh) dan Harta Bersama (Gono-gini) secara adil dan transparan, sebuah proses yang membutuhkan pemahaman mendalam tentang Fikih Muamalah dan perundang-undangan.
- Wakaf dan Hibah: Memahami tata kelola aset keluarga melalui instrumen syariah seperti wakaf dan hibah, membantu keluarga mengamankan aset mereka untuk generasi mendatang.


Leave a Reply