Gawai dan internet telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan anak dan remaja. Sementara teknologi menawarkan akses ke ilmu pengetahuan, ia juga membawa risiko serius yang mengancam psikis dan moral anak: Paparan konten dewasa, cyberbullying, grooming, dan adiksi gawai yang mengganggu tumbuh kembang dan Tarbiyah mereka. Permasalahan hari ini adalah: Banyak orang tua Muslim yang merasa tidak siap menghadapi tantangan Digital Parenting ini, dan literatur Fikih Keluarga (Munakahat) belum secara spesifik merumuskan panduan hukum dan etika yang komprehensif untuk melindungi anak di dunia maya.
Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Mujtahadah Pekanbaru, melalui Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Al Syakhshiyah), melihat perlindungan anak digital sebagai tanggung jawab syar’i yang mendesak. Kami berkomitmen menghasilkan lulusan yang tidak hanya menguasai hukum perkawinan dan waris tradisional, tetapi juga menjadi Pakar Fikih Kontemporer yang mampu merumuskan panduan hukum dan etika Islam yang ketat untuk memastikan hifzh an-nafs (perlindungan jiwa) dan hifzh al-‘aql (perlindungan akal) anak dalam ekosistem digital.
Tiga Kompetensi Utama Lulusan STAI Al-Mujtahadah dalam Perlindungan Anak Digital
Lulusan STAI Al-Mujtahadah dilatih untuk menganalisis risiko digital dari sudut pandang Maqashid Syariah (Tujuan Hukum Islam):
1. Merumuskan Hukum Wajib Monitoring dan Batasan Gawai
Peran orang tua dalam mengawasi anak di dunia digital adalah kewajiban syar’i.
- Hak dan Kewajiban Digital Parenting: Mahasiswa dilatih merumuskan panduan berdasarkan Fikih Nafkah Batin dan Hadhānah (Pengasuhan). Jika orang tua wajib menjaga fisik anak, maka mereka juga wajib menjaga akal dan moral anak dari bahaya digital.
- Analisis Batasan Waktu Gawai: Mampu memberikan panduan hukum dan etika Islami tentang pembatasan waktu layar yang sesuai dengan usia anak, menggunakan prinsip Sadd Azh-Zharā’i (pencegahan bahaya) terhadap risiko adiksi dan gangguan perkembangan kognitif.
2. Penanganan Kasus Cyberbullying dan Eksploitasi Seksual Anak
Sarjana Syariah harus memiliki landasan hukum untuk mendampingi korban dan menghukum pelaku di ruang digital.
- Fikih Cyberbullying: Menganalisis cyberbullying dari perspektif Fikih Jarā’im (tindak pidana) dan Hak Anak, menetapkan bahwa penghinaan atau fitnah di internet termasuk pelanggaran syar’i yang memerlukan ta’zir (hukuman).
- Kolaborasi Hukum Positif: Lulusan dibekali pemahaman tentang Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU ITE, memastikan mereka mampu mendampingi kasus online di Pengadilan Agama dan bekerja sama dengan aparat hukum untuk menuntut pelaku kejahatan digital terhadap anak.
3. Edukasi dan Advokasi Komunitas Berbasis Tarbiyah
Pencegahan dimulai dari edukasi dan pemahaman yang kuat di komunitas.
- Modul Tarbiyah Digital Keluarga: Mampu merancang dan menyampaikan modul edukasi kepada masyarakat tentang cara mengintegrasikan nilai-nilai Islam (seperti Iffah / menjaga kehormatan, dan Muraqabah / merasa diawasi Allah) ke dalam penggunaan internet anak.
- Advokasi Konten Halal: Mampu mengadvokasi lembaga pendidikan Islam untuk menyediakan alternatif konten digital yang edukatif dan Islami, sehingga anak memiliki pilihan selain konten toxic dan misleading.


Leave a Reply