STAI Al-Mujtahadah Menjawab Dilema Zakat dan Wakaf dari Kripto dan NFT

Aset kekayaan umat Islam kini tidak lagi terbatas pada emas, perak, atau properti. Generasi muda Muslim semakin banyak berinvestasi dan menyimpan kekayaan dalam bentuk Aset Digital seperti Cryptocurrency (Kripto), Non-Fungible Tokens (NFT), saldo e-wallet, dan kepemilikan saham digital. Permasalahan hari ini bagi Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan masyarakat adalah: Bagaimana Fikih menetapkan kewajiban Zakat dan potensi Wakaf dari aset-aset non-fisik yang nilainya fluktuatif dan skemanya baru?

Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Mujtahadah Pekanbaru, melalui Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, menyadari bahwa isu ini memerlukan interpretasi Fikih Kontemporer yang mendalam dan berani. Lulusan kami dipersiapkan menjadi Mujtahid Muda yang mampu menganalisis karakteristik ekonomi digital, memberikan panduan hukum yang jelas, dan memastikan distribusi kekayaan Islam (Maqashid Syariah) tetap berjalan di era teknologi.


Tiga Fokus Utama Lulusan STAI Al-Mujtahadah dalam Fikih Aset Digital

STAI Al-Mujtahadah melatih mahasiswanya untuk menjembatani kaidah Fikih Klasik dengan inovasi ekonomi modern:

1. Penetapan Nishab dan Haul pada Aset Kripto

Fluktuasi nilai Kripto dan NFT adalah tantangan terbesar dalam penetapan Zakat.

  • Klasifikasi Hukum Aset: Mahasiswa dilatih menganalisis apakah Kripto diklasifikasikan sebagai mal (harta), tsaman (alat tukar), atau ‘urudh at-tijarah (barang dagangan) berdasarkan Fatwa yang berlaku, yang sangat memengaruhi cara penghitungan Zakat.
  • Metode Penghitungan: Lulusan dibekali skill untuk menetapkan Nishab (batas minimum harta wajib zakat) dan Haul (periode kepemilikan) untuk Kripto dan NFT, menggunakan referensi harga emas atau perak pada tanggal jatuh tempo Zakat, serta menetapkan skema Zakat al-mustaghallat (pendapatan) yang relevan.

2. Implementasi Wakaf Uang Digital (Cash Waqf)

Platform Wakaf kini banyak menerima donasi melalui e-wallet dan payment gateway.

  • Legalitas Wakaf Online: Lulusan mempelajari aspek hukum dan syariah dari Wakaf Uang (Cash Waqf) yang dilakukan secara digital, memastikan akad Wakaf tersebut sah dan dana terkelola sesuai dengan Undang-Undang Wakaf dan regulasi DSN-MUI.
  • Manajemen Aset Wakaf Digital: Mampu merumuskan pedoman pengelolaan dana Wakaf yang bersumber dari aset digital, termasuk mekanisme konversi Kripto menjadi aset riil (produktif) yang sesuai dengan tujuan (mauquf alaih).

3. Konsultasi Syariah untuk Lembaga Zakat dan Fintech

Permintaan atas Sarjana Syariah yang memahami Fintech sangat tinggi di sektor LAZ dan BAZNAS.

  • Auditor Syariah Digital: Lulusan dipersiapkan untuk menjadi Konsultan Syariah bagi Lembaga Amil Zakat yang menerima donasi digital, memastikan seluruh proses collection hingga distribution patuh syariah dan transparan.
  • Edukasi Umat: Mampu mengedukasi masyarakat secara luas melalui seminar atau konten digital tentang pentingnya menunaikan kewajiban spiritual dari aset digital mereka, melawan keraguan dan ketidaktahuan.

STAI Al-Mujtahadah, Memastikan Keadilan Spiritual di Era Blockchain

Memilih STAI Al-Mujtahadah berarti memilih menjadi Otoritas Hukum Syariah yang visioner, siap menghadapi kompleksitas ekonomi masa depan. Lulusan kami adalah jembatan yang memastikan bahwa meskipun format harta berubah menjadi digital, kewajiban spiritual untuk mendistribusikannya tetap tegak.

Categories:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *