Di era yang didominasi oleh teknologi finansial (FinTech), e-commerce, dan perubahan struktur sosial yang cepat, umat Muslim dihadapkan pada berbagai isu baru yang menuntut fatwa dan solusi hukum yang relevan. Fikih, sebagai ilmu hukum Islam, harus dinamis dan mampu memberikan jawaban atas fenomena kontemporer tanpa mengorbankan prinsip-prinsip syariah yang fundamental.
Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Mujtahadah Pekanbaru dirancang untuk menjadi inkubator bagi fikih kontemporer. Institusi ini tidak hanya mengajarkan warisan hukum Islam yang klasik, tetapi secara aktif melatih mahasiswa untuk melakukan ijtihad (penalaran hukum) dalam konteks modern. STAI Al-Mujtahadah melahirkan Sarjana Syariah yang siap menjadi ahli solusi bagi tantangan ekonomi dan sosial Muslim masa kini.
Tiga Strategi STAI Al-Mujtahadah Menjawab Tantangan Modern
STAI Al-Mujtahadah meramu metode pendidikan yang merangsang kemampuan analisis dan aplikasi hukum Syariah di lapangan:
1. Kajian Fikih Multidisipliner untuk Ekonomi Syariah
Tantangan ekonomi modern (Muamalah) seperti mata uang digital, cryptocurrency, dan skema investasi baru memerlukan kajian yang melibatkan fikih, ekonomi, dan teknologi.
- Integrasi Ilmu: Kurikulum menggabungkan literasi digital, analisis risiko keuangan, dan fikih muamalah. Lulusan dipersiapkan untuk menentukan legalitas syariah suatu produk keuangan (Shariah Review) dan merancang akad yang inovatif bagi lembaga keuangan syariah.
- Relevansi Industri Halal: Mahasiswa diajak menganalisis regulasi dan standar halal global, menjadikan mereka ahli hukum yang siap bersaing dalam industri halal yang terus berkembang.
2. Memperkuat Ketahanan Sosial Melalui Hukum Keluarga Islam (HKI)
Isu sosial seperti perceraian digital, hak asuh anak di era media sosial, dan penanganan sengketa waris yang kompleks membutuhkan ahli hukum keluarga yang sensitif dan solutif.
Pendekatan Maqashid Syariah: STAI Al-Mujtahadah melatih mahasiswa untuk tidak hanya melihat teks hukum, tetapi juga tujuan luhur syariah (maqashid)—melindungi keturunan, akal, dan harta—dalam menangani isu-isu keluarga. Lulusan HKI didorong menjadi mediator yang ulung.
3. Laboratorium Hukum: Simulasi Penyelesaian Kasus Kontemporer
Pendidikan hukum harus berbasis praktik. STAI Al-Mujtahadah menggunakan fasilitas laboratorium dan metode pengajaran yang mensimulasikan tantangan nyata:
- Peradilan Semu (Moot Court): Mahasiswa HKI mempraktikkan sidang perceraian, waris, dan perwalian.
- Simulasi Audit Syariah: Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah (HES) menganalisis laporan keuangan dan produk bank syariah untuk mengidentifikasi potensi pelanggaran syariah.
Kontribusi Lulusan: Solusi Hukum di Tengah Masyarakat
Lulusan STAI Al-Mujtahadah adalah agen perubahan yang membawa solusi berbasis syariah ke tengah masyarakat. Mereka menjadi:
- Konsultan Syariah: Memberikan pendapat hukum kepada UMKM dan startup tentang transaksi halal.
- Fungsional Pengadilan Agama: Mempercepat dan menegakkan keadilan dalam sengketa keluarga.
- Akademisi: Mendorong riset tentang inovasi fikih yang menjawab isu-isu masa depan.
Penutup: Masa Depan Fikih di Tangan Sarjana Mujtahid
Memilih STAI Al-Mujtahadah adalah memilih peran sentral dalam menentukan arah hukum Islam di Indonesia. Kampus ini menantang mahasiswa untuk menjadi “Mujtahid” (orang yang berijtihad) dalam skala akademik: berpikir kritis, analitis, dan aplikatif.
STAI Al-Mujtahadah Pekanbaru: Mencetak Sarjana Syariah yang tidak hanya menguasai masa lalu, tetapi juga merancang masa depan umat.


Leave a Reply